FEMINISME !
Ungkapan
yang memandang remeh urusan “dapur”, “sumur”, dan “kasur” sering kali
terdengar. Beberapa profesi bagi perempuan dianggap maju karena kiprahnya
tak lagi berkisar seputar “dapur”, “sumur”, dan “kasur”. Suatu
saat, dalam sebuah rapat, saya mendengar seorang dosen (perempuan) berucap:
“Saya tidak suka, kalau ada buku anak yang masih menulis: ayah membaca
koran, ibu memasak di dapur!”
Kita tentu
sepakat, perempuan harus “maju”, “pandai”, “bebas dari penindasan” dan
sebagainya! Masalahnya, yang “maju” apanya? Kadangkala, demi mengejar
“kemajuan”, berbagai cara dilakukan! Ada buku berjudul Isu-isu
Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusat Studi Wanita UIN
Yogya, 2004). Buku ini mengkritisi buku ajar di Madrasah Ibtidaiyah,
Tsanawiyah, dan Aliyah, yang dianggap bias gender. Contoh: di buku
Pelajaran Fiqh, Kelas 4 Ibtidaiyah, ada gambar laki-laki sedang bekerja
membangun masjid. Gambar semacam itu dikomentari: “Gambar yang
ditampilkan nampak bias, sebab jika dicerna bahwa gambar tersebut membawa
dampak pada perempuan itu tidak dapat bekerja menjadi tukang (membangun
masjid), yang dapat menjadi tukang itu adalah laki-laki.” (hal. 36).
Ada lagi
buku berjudul: Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender (Pusat Studi
Jender, IAIN Walisongo Semarang (2002), yang isinya mengecam diskriminasi
gender dalam hal pembedaan batas aurat antara laki-laki dan perempuan: “
Aurat laki-laki ditentukan hanya antara pusar dan lutut, sedangkan aurat
perempuan meliputi seluruh tubuhnya (ada yang mengecualikan muka dan dua
telapak tangannya). Ketentuan ini memberi kebebasan dan kelonggaran kepada kaum
laki-laki. Sebaliknya, menekan kaum perempuan... Adilkah diskriminasi semacam
ini?” (hal.134-135).
Sebagai
solusi, agar tak diskriminatif, dipinjam pendapat Muhammad Syahrur, pemikir
liberal asal Syiria: tubuh perempuan yang wajib ditutup HANYA daerah
antara dan bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan pantat. (hal.
141). Soal diskriminasi aurat laki-laki dan perempuan juga pernah dikecam
Jurnal Perempuan edisi 47: “RUU-APP secara nyata mendiskriminasi perempuan. Sebagai
contoh, dengan dicantumkannya definisi mengenai bagian tubuh tertentu yang
sensual yaitu “sebagian payudara perempuan”. Sementara sebagian payudara
laki-laki tidak dikatakan sensual.” (hal. 36-37).
Agar
perempuan benar-benar “maju”, soal “kepala keluarga” juga diusik! Contoh,
buku berjudul: Bias Jender dalam Pemahaman Islam (Pusat Studi Jender IAIN
Walisongo Semarang (2002), menyimpulkan: kepala rumah tangga tidak harus
laki-laki: “Dalam pemahaman ini, kepemimpinan keluarga dapat dipegang oleh siapa
saja, suami atau istri, yang memiliki kriteria fadl dan infaq-nya lebih baik.
(hal. 91).
Padahal,
menurut pasal 70, draf sementara RUU-Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG),
semua bentuk diskriminasi akan “dipidana dengan pidana penjara paling
lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).”
*****
Karena
memandang rendah urusan “dapur”, “sumur” dan “kasur”, ada yang berpikir,
menjadi anggota DPR, gubernur, menteri, duta besar, presiden, lebih mulia
ketimbang menjadi Ibu Rumah Tangga. Perempuan disuruh bangga karena tak
lagi hanya mengurus “dapur”, “sumur” dan “kasur”. Negara pun
dipaksa mengikuti pola pikir ini! Negara wajib menyediakan jatah minimal 30%
anggota DPR untuk perempuan. Meskipun diskriminatif, tapi demi kemajuan
perempuan, harus ditetapkan. Katanya, ini indikator kemajuan bangsa!
Targetnya, kesetaraan nominal 50:50 di ruang publik antara laki-laki dan
perempuan.
Kini,
keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 18 persen. Bandingkan angka itu
dengan negara lain: di AS keterwakilan perempuan di parlemen 16,8%; Jepang
11,3%; Korsel 15,6%, Malaysia 9,9%, Brazil 8,6%. Sementara itu,
keterwakilan perempuan di parlemen Rwanda mencapai 56,3%, Nepal 33,2%, Tanzania
36%, dan Uganda 34,9%, Ethiopia 27,8%. (Sumber: Women in Parliament (November
2011), http://www.ipu.org/wmne/classif.htm).
Apa Rwanda
lebih maju dari Jepang? Kini, dalam draf RUU-KKG, tuntutan keterwakilan
30% bagi perempuan diperluas lagi ke seluruh lembaga pemerintah, non-pemerintah,
sampai organisasi kemasyarakatan. (pasal 4, ayat 2).
Pola pikir
‘gender equality’ nominal 50:50 tampaknya lahir akibat memandang remeh urusan
“dapur”, “sumur”, dan “kasur”. Padahal, urusan “dapur” memerlukan Ilmu
Gizi yang tinggi. Bahkan, dari urusan “dapur”, lahirlah restoran-restoran
terkenal dengan nama “Ibu”, Mbok”, “Mak” dan sebagainya. Kadang, si
“Mbok” bisa lebih terhormat dan lebih besar penghasilannya dibanding gaji
anggota DPR!
Urusan
“sumur “ tarkait dengan masalah air, yang juga terkait dengan keilmuan, dan
berkembang menjadi industri raksasa. Urusan “kasur” pun tak kalah
vitalnya . Dari urusan “kasur” inilah muncul para dokter spesialis dan terapis
alternatif yang sangat diburu banyak orang.
Karena itu,
dalam Islam, laki-laki dan perempuan – apa pun posisinya – wajib mencari ilmu,
dari lahir sampai mati. Tugas dan peran bisa berbeda. Seorang professor
pernah bercerita. Suatu saat istrinya – yang juga professor—berkata: “Pak, saya
lelah, saya mahu berhenti bekerja!” Sang professor menjawab: “Itu enaknya
kamu jadi perempuan! Boleh berkata seperti itu! Kalau saya, tidak boleh berkata
begitu. Sebab, itu kewajiban saya!”
Jadi, jangan
pandang remeh urusan “dapur”, “sumur” dan “kasur”! Sudah terbukti,
kepiawaian meramu “dapur”, “sumur”, dan “kasur” telah membuat
sejumlah perempuan mampu mengatur elite-elite negara, tanpa perlu begadang pagi
siang malam membahas Undang-undang, lalu berurusan dengan KPK pula! Dan bagi Muslimah shalihah, posisi apa pun tak masalah. Yang penting untuk
ibadah; menggapai bahagia, bersama ridha Allah dan ridha suami yang saleh.
Wallahu a’lam bil-shawab.
(***)
(NB. Artikel ini, dengan sedikit
editing telah dimuat di halaman opini, Harian REPUBLIKA, Rabu 25 April
2012).
Sumber : Artikel Irshad Manji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar